PPDB SMP Negeri 2 Sragi Kab. Lampung Selatan TP. 2022/2023
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Taabik Puun......
Ketentuan proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang sering kita dengar dengan sebutan PPDB pada tahun pelajaran 2022/2023 di SMP Negeri 2 Sragi Lampung Selatan masih pada pola yang sama dengan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 yakni melalui 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu: Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua.
Adanya 4 (empat) jalur pendaftaran tersebut ditujukan agar dapat mengakomodasi keminatan calon peserta didik untuk dapat bersekolah di sekolah yang diminatinya dan agar pendidikan (sekolah) dapat merata baik dalam jumlah peserta didiknya (kuantitas) maupun kwalitasnya. Agar dapat lebih dipahami terkait jalur pendaftaran yang dimaksud mari kita simak berikut ini.
PPDB SMP Tahun 2022, Inilah Jalur dan Syarat untuk Mendaftar Masing-Masing Jalur PPDB
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 2 Sragi Lampung Selatan tahun 2022 sebentar lagi akan dibuka. Beberapa provinsi sudah merilis persyaratan hingga jadwal kegiatan PPDB untuk jenjang ini, namun ada sebagian yang belum. Meskipun belum semua wilayah merilis informasi tentang PPDB SMP tahun ajaran 2022/2023, orangtua bisa mendapatkan informasi dari buku yang dirilis Direktorat SMP Kemendikbud Ristek
Mengutip dari buku Panduan PPDB Jenjang SMP SMP Tahun 2022, PPDB 2022 terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik jenjang SMP. Apa saja kriteria persyaratan masing-masing jalur PPDB SMP 2022?
Simak rangkumannya berikut ini.
Jalur Zonasi Kuota 50%
Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi (zona) dari satuan pendidikan (sekolah) tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50% dari keseluruhan kuota PPDB, seperti contoh di SMP Negeri 2 Sragi menerima keseluruhan siswa adalah 6 rombongan belajar (rombel) yang masing-masing rombelnya sesuai adalah 32 peserta didik, maka dalam 6 rombel = 192 peserta didik, maka 50% dari 192 adalah sekitar 96 peserta didik yang dapat diterima melalui jalur zonasi ini.. Syarat dari jalur zonasi PPDB diantaranya sebagai berikut ini:
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
- Keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan PPDB 2022 diantaranya:
- Bencana alam
- Bencana sosial
Jalur prestasi Kuota 30%
Jalur PPDB SMP jalur prestasi. Jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai acuan adalah kalian yang meraih ranking atau juara kelas ke 1, ke 2, dan ke 3 mulai dari kelas 4 semester 1 (satu) sampai dengan kelas 6 semester 1 (satu) calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah 30%. Persyaratan untuk mendaftar jalur prestasi PPDB sebagai berikut:
- Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Prestasi lain juga bisa menjadi bagian pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Jalur Afirmasi Kuota 15%
Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur Afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Untuk jalur afirmasi, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen. Syarat yang perlu dipenuhi siswa jalur ini diantaranya yakni:
- Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu (KIP, PKH, PIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.
- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dan Anak Guru Kuota 5%
Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen. Kriteria dari jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru sebagai berikut:
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Berdasarkan hasil rapat Kepala Sekolah, Dewan Guru, Staf, TU, dan Komite Kepala SMP Negeri 2 Sragi Kabupaten Lampung Selatan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 diputuskan bahwa :
- PPDB dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (DARING/Online)
- Pelaksanaan dimulai dari tanggal, 17 Juni 2022 s.d 24 Juni 2022. Kecuali jalur prestasi dapat mendaftar lebih awal yaitu mulai tanggal 13 Juni 2022 secara Online.
- Melalui 4 (empat) jenis pendaftaran; Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran, formulir dicetak dan dikumpulkan ke sekolah dengan melampirkan pas foto 3x4=5 lembar pada tanggal, 7 Juli 2022.
- Pengumuman PPDB akan kami share di website SMP Negeri 2 Sragi ini pada tanggal, 4 s.d 6 Juli 2022.
- Persyaratan :
- Usia maksimal 15 tahun per tanggal, 1 Juli 2022.
- Surat Keterangan Lulus Sementara Asli.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun domisili di lingkungan SMP Negeri 2 Sragi (Jalur Zonasi).
- Fotocopy KTP kedua orang tua/wali.
- Fotocopy KIP, PKH, PIP.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli untuk jalur Afirmasi.
untuk mendownload formulir pendaftaran silahkan klik link berikut ini: PPDB Online SMPN 2 Sragi
Khusus jalur Prestasi dapat di akses untuk mendaftar mulai tanggal 13 Juni 2022 pada: Jalur Prestasi SMPN 2 Sragi
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Komentar
Posting Komentar